Selasa, 05 Januari 2010

Mencegah Intervensi Asing

Oleh: Muhammad Rahmat Kurnia

Intervensi asing amat nyata di setiap negara berkembang yang notabene mayoritas merupakan negeri Muslim. Noreena Hertz, dalam The Silent Take Over menegaskan bahwa para kapitalis bukan lagi mengintervensi negara karena negara itu sendiri sudah mereka rampok dari rakyat. Mereka bukan merampok berbagai hal dari negara, tetapi negara itu sendiri yang mereka rampok dari rakyatnya. Bentuknya pun beraneka ragam.

Sejak lebih 30 tahun yang lalu Indonesia tidak pernah sepi dari intervensi asing. Pengakuan John Perkins dalam The Confession of Economic Hit Man yang ditulisnya membuktikan hal itu. Dalam buku itu diterangkan dengan sangat gamblang bagaimana intervensi itu dilakukan, khususnya di bidang kebijakan kelistrikan yang menjadi bidang garapnya ketika itu. Dalam pengantarnya, ia mengungkap pengakuan itu ditulis karena didorong oleh rasa bersalah, bahwa kerjanya 30 tahun lalu itu telah membuat rakyat menderita di berbagai negara tempat dulu ia bekerja sebagai "konsultan" untuk memuluskan semua program intervensi negara besar terhadap negara sasaran, termasuk Indonesia.

Beberapa tahun lalu, tekanan pemerintah AS melalui Departemen Luar Negeri dan Menteri Perdagangannya juga dilakukan guna memuluskan film Hollywood beredar di Indonesia sebagai kompensasi impor tekstil dari Indonesia. Bila tidak, impor tekstil dari Indonesia dihentikan. Demikian pula, tekanan mereka kepada Indonesia agar mengimpor paha ayam dari sana dan membebaskan dua anggota OPM (Organisasi Papua Merdeka).

Bentuk intervensi yang lebih kasar adalah pengerahan pasukan militer. Pada 2004, Komandan Pasukan AS di Pasifik, Laksamana Thomas B Fargo, telah mengusulkan kepada Kongres AS untuk menempatkan pasukannya di Selat Malaka. Tahun 2009, kapal induk AS memasuki perairan Natuna. Setelah digiring TNI AL merekapun menjauh.

Berdasarkan beberapa contoh intervensi tadi terlihat bahwa intervensi itu setidaknya terwujud dalam tiga bentuk. Pertama, aturan dan kebijakan. Misalnya dengan pemberian pinjaman. Pinjaman diberikan terus-menerus agar negara yang dituju akhirnya terjebak utang yang diterimanya itu hingga secara politik dan ekonomi menjadi tergantung. Pada saat itulah berbagai macam intervensi dengan mudah dilakukan. No free lunch, tak ada makan siang gratis!

Modus lain untuk mengintervensi aturan dan kebijakan adalah dengan menggunakan lembaga resmi pemerintah seperti USAID (United States Agency for International Development). USAID juga terlibat dalam penyusunan UU Migas. USAID secara terbuka menyatakan soal itu, ''The ADB and USAID worked together on drafting a new oil and gas law in 2000 (“ADB - Asian Development Bank - dan USAID telah bekerja bersama dan merancang undang-undang minyak dan gas yang baru pada tahun 2000.'' http:www. usaid.gov/pubs/cbj2002/ane/id/497-009.html). Bahkan, dengan tekanan langsung. Ketika rame-ramenya pembahasan RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi, Ketua Pansus Balkan Kaplale mengaku didatangi perwakilan dari sebelas Negara yang meminta untuk tidak mensahkan UU tersebut.

Kedua, penetapan orang. Pada Pemilu 2004, masuk Jimmy Carter dan William Lidle dalam jajak pendapat yang dilakukan lembaga survei. Hal ini dipandang sebagai intervensi asing. Karenanya, tidak aneh tim sukses calon presiden Megawati-Hasyim, Wiranto-Salahuddin Wahid, dan Amien Rais-Siswono mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi gerak pemantau asing. Anggota Tim Sukses Wiranto-Salahuddin Wahid, Rully Chaerul Azwar melihat adanya indikasi kepentingan asing dalam pemilu presiden. Menurutnya, pengaruhnya terasa pada opini melalui polling dan hasil studi yang dikeluarkan sejumlah lembaga sehingga mempengaruhi persepsi pilihan masyarakat pada calon presiden. Hal serupa terlihat amat jelas pada penunjukkan mendadak Menteri Kesehatan Endang yang merupakan orang Namru 2, lembaga penelitian Angkatan Laut AS.

Ketiga, kekuatan militer. Pendekatan ini dilakukan bila pendekatan pertama kurang efektif.


Upaya Pencegahan

Intervensi asing tidak boleh terjadi. Allah SWT menegaskan, “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman” (TQS. An-Nisa:141). Artinya, haram bagi kaum Mukmin untuk membiarkan orang asing menguasai atau mengintervensi mereka. Islam mengajarkan metode untuk mencegah terjadinya intervensi asing.

Pertama, tidak menjadikan kaum kafir sebagai wali. Allah menegaskan, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu Mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?” Wali jamaknya auliyaa yang berarti teman yang akrab, juga berarti pelindung atau penolong, pemimpin. Karenanya, kaum Mukmin baik pemimpin maupun rakyat haram menjadikan Negara kafir imperialis sebagai wali dalam bentuk apapun. Termasuk di dalamnya menjadikan mereka sebagai 'penolong' dengan memberikan jeratan utang.

Kedua, menghukum pengkhianat. Intervensi Negara imperialis tidak mungkin terjadi tanpa adanya para kaki tangan mereka di dalam negeri (komprador). Dalam Islam, siapapun baik individual maupun LSM yang melakukan kerjasama dengan negara imperialis dan menjadi kaki tangan mereka harus ditindak tegas. Rasulullah telah mengajari kita dalam menyikapi mereka. Sekalipun memata-matai rakyat (baik Muslim maupun non Muslim) hukumnya haram, tapi terhadap anggota masyarakat atau LSM yang menjadi antek negara kafir imperialis dibolehkan. Zaman Nabi juga ada orang seperti ini. Misalnya, Abdullah bin Ubay. Dia sangat dikenal punya hubungan dekat dengan kafir muharib (yang memerangi), kaum Yahudi Madinah, dan musuh Islam lainnya. Tindakan spionase terhadapnya oleh Zaid bin Arqam dibiarkan oleh Nabi (HR. Bukhari dan Muslim).

Ketiga, menerapkan syariat (TQS. al-Hasyr:7). Intervensi asing umum dilakukan menyangkut aturan dan kebijakan. Islam mencegah terjadinya intervensi asing dalam aturan dengan cara melihat secara langsung apakah aturan yang disodorkan atau dipaksakan oleh negara asing itu sesuai dengan syariah atau tidak. Jika bertentangan, ia harus ditolak. Begitu juga jika menyangkut pilihan kebijakan. Di sinilah pentingnya peran rakyat dan kelompok-kelompok yang ada dalam masyarakat untuk mengawasi secara langsung semua aturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam hal pilihan kebijakan, diperlukan pemimpin yang berani untuk menolak setiap intervensi asing.

Keempat, mencermati kedutaan besar asing. Para duta besar hanya boleh melakukan fungsi-fungsi kedutaan. Mereka tidak diperkenankan melakukan hal-hal yang mendatangkan mudharat bagi rakyat dan negeri kaum Muslim. Misalnya, melakukan intervensi. Bila hal tersebut terjadi maka hubungan diplomatik harus diputus berdasarkan kaidah dharar, “Suatu perkara mubah yang bersifat dharar/bahaya dan menyebabkan adanya dharar maka diharamkan hal yang dharar tersebut sekalipun tetap perkara tersebut hukumnya mubah'. Jadi, kedutaan yang mendatangkan dharar itu dilarang.

Kelima, memperkokoh kekuatan militer. Untuk melawan intervensi militer diperlukan kekuatan militer yang tangguh. Islam mengajarkan, “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)” (TQS. Al-Anfal:60).

Dengan cara tegas seperti ini, asing tidak akan main-main untuk mengintervensi kaum Mukmin. Wallahu a'lam.[]

1 komentar:

  1. Hard Rock Hotel and Casino Philadelphia - Mapyro
    Find and compare Hard 거제 출장안마 Rock Hotel and Casino Philadelphia, United States 문경 출장샵 (Google Play) 안산 출장안마 location maps, 서귀포 출장안마 street parking,  Rating: 2.5 구리 출장샵 · ‎18 reviews

    BalasHapus